Minggu, 05 April 2015

Persiapan Saya Sebelum/Sesudah Kelulusan Sarjana

Persiapan Saya Sebelum/Sesudah Kelulusan Sarjana

Sebelum menempuh gelar sarjana, saya ingin memperbaiki beberapa nilai-nilai saya yang masih kurang memuaskan melalui jalur UM (Ujian Mandiri). IPK saya harus melebihi 3.25 walaupun bukan dari ujian murni dan harus melalui ujian mandiri. Untuk semester ini saya harus bisa lebih maksimal lagi dalam belajar dan saya mengusahakan agar tidak ada mata kuliah yang harus diulang tahun depan.

Apabila saya nanti sudah lulus dan mendapatkan gelar sarjana, saya ingin mencoba untuk melamar dibeberapa perusahaan. Saya ingin langsung mendapatkan pekerjaan dan bisa meringankan beban orang tua saya dalam membiayai adik saya yang masih sekolah di bangku SMP. 

Pengertian Etika, Profesi dan Lain-Lain

Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Pengertian Teknologi Informasi
            Teknologi informasi adalah alat atau perangkat tertentu yang bisa membantu manusia untuk mengolah, mengorganisasikan data atau pesan untuk disampaikan kepada objek yang di tuju.

Etika Profesi Teknologi Informasi
            Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang Hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per-detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

Ciri-ciri Seorang Profesional Di Bidang IT
            Seseorang yang professional pada bidang IT memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø  Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang IT
Ø  Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang IT
Ø  Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
Ø  Cepat tanggap terhadap masalah client/user, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
Ø  Mampu melakukan pendekatan multidisplin
Ø  Mampu bekerja sama.
Ø  Bekerja di bawah disiplin etika.
Ø  Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila di hadapkan pada situasi di mana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Berbagai Jenis Ancaman Di Bidang IT
Dalam dunia IT banyak sekali terdapat ancaman atau serangan dari orang yang/pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan kita selaku pemakai dan pengguna komputer. Ancaman tersebut sangat bermacam-macam jenisnya antara lain sebagai berikut:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (Data Base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.



Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada Web Page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara Computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun Immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia Cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia Cyber atau disebut juga dengan nama Cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang Cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah Server di Pentagon tanpa ijin.

Contoh Kasus Cybercrime
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “User ID” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di Bandung.

Pengertian Etika, Profesi dan Lain-Lain

Pengertian Etika
Etika (Yunani Kuno: "ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).

Pengertian Profesi
            Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen".
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.

Pengertian Teknologi Informasi
            Teknologi informasi adalah alat atau perangkat tertentu yang bisa membantu manusia untuk mengolah, mengorganisasikan data atau pesan untuk disampaikan kepada objek yang di tuju.

Etika Profesi Teknologi Informasi
            Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan ikatan yang jelas.Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno, seorang Hacker melakukan pengacakan rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu, dan lain-lain.
Kita juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per-detik ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.

Ciri-ciri Seorang Profesional Di Bidang IT
            Seseorang yang professional pada bidang IT memiliki cirri-ciri sebagai berikut:
Ø  Mempunyai pengetahuan yang tinggi di bidang IT
Ø  Mempunyai ketrampilan yang tinggi di bidang IT
Ø  Mempunyai pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan komunikasi
Ø  Cepat tanggap terhadap masalah client/user, paham terhadap isu-isu etis serta tata nilai kilen-nya
Ø  Mampu melakukan pendekatan multidisplin
Ø  Mampu bekerja sama.
Ø  Bekerja di bawah disiplin etika.
Ø  Mampu mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila di hadapkan pada situasi di mana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.

Berbagai Jenis Ancaman Di Bidang IT
Dalam dunia IT banyak sekali terdapat ancaman atau serangan dari orang yang/pihak yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan kita selaku pemakai dan pengguna komputer. Ancaman tersebut sangat bermacam-macam jenisnya antara lain sebagai berikut:
Unauthorized Access to Computer System and Service
Pada kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia.

Illegal Contents
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.

Data Forgery
Kejahatan ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

Cyber Espionage
Kejahatan ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (Computer Network System) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (Data Base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer).

Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.



Offense against Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada Web Page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

Infringements of Privacy
Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara Computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun Immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

Cybercrime
Perkembangan Internet dan umumnya dunia Cyber tidak selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia Cyber atau disebut juga dengan nama Cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang Cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah Server di Pentagon tanpa ijin.

Contoh Kasus Cybercrime
Pencurian dan penggunaan account Internet milik orang lain .

Salah satu kesulitan dari sebuah ISP (Internet Service Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara fisik, “pencurian” account cukup menangkap “User ID” dan “password” saja. Hanya informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani biaya penggunaan acocunt tersebut. Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di Bandung.

Selasa, 06 Januari 2015

Perbedaan Antara Lampu Halogen dengan Lampu HID(Xenon)

Perbedaan Antara Lampu Halogen dengan Lampu HID(Xenon)

Salam satu aspal bagi para pengendara roda 2 maupun roda 4. Saya mau share pengetahuan aja nih mengenai perbedaan lampu, apalagi saya juga adalah pengendara kendaraan roda 2 khususnya. Semoga bermanfaat yah bagi yang membacanya.

Lampu HID/Lampu Xenon Adalah lampu yang pada umumnya di temukan di mobil kelas premium atau mobil keluaran terbaru. Lampu HID/ Lampu Xenon itu merupakan sebuah tipe lampu elektronik yang cahayanya dihasilkan oleh semacam busur listrik diantara elektroda tungsten yang berada didalam gelas kaca. Di dalam tabung gelas kaca ini di isi oleh gas xenon dan garam metal. Gas xenon itu bertugas untuk membantu permulaan awal busur listrik. Setelah busur listrik menyala, garam metal tersebut akan memanas dan menguap menghasilkan plasma, yang secara sendirinya akan menaikan intensitas cahaya yang dihasilkan oleh busur listrik.

Nah Kalo Lampu Biasa (Halogen) itu Lampu merupakan sebuah lampu pijar yang menggunakan filamen tungsten dan mengandung bahan kimia halogen seperti yodium atau bromine. Untuk dapat memperpanjang umur bohlam tersebut, bahan kimia halogen memutarkan bahan tungsten yang telah menguap kembali ke filament, karena proses ini, lampu halogen dapat beroperasi dalam suhu yang lebih tinggi. Terkadang ada juga bohlam lampu halogen yang mengandung sedikit elemen Xenon untuk dapat menghasilkan cahaya lebih tinggi.

Tugas Softskill Mencari 3 Studi kasus mengenai Telematika dan memberikan tanggapan

Hukuman Bagi Penyadap

Jakarta - Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15 tahun.
Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam bentuk apapun.
"Pelanggaran tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun. Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam perbincangan dengan detikINET.
Isu soal penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.

Tanggapan : Menurut saya, tindak penyadapan memang sudah mengarah ke tindak criminal, karena tindak penyadapan adalah suatu hal yang mencari tahu suatu kegiatan yang dilakukan dari seseorang atau organisasi. Tindak Penyadapanpun juga mengganggu aktivitas dan dapat membongkar privasi dari orang atau organisasi yang di sadap. Bahkan apabila terjadi rasa dendam atau tidak menyenangkan akan mengarah kepada pembongkaran rahasia yang dimilikinya. Sudah seharusnya tindak penyadap di beri hukuman karena dapat merugikan pihak pihak itu sendiri atau bahkan juga merugikan pihak-pihak dari relasi/partner dari yang di sadap itu sendiri. Maka tidak menjamin teknologi secanggih apapun bahkan dapat disadap oleh pihak yang merasa tidak senang atau menjadi lawan bisnis.


Gadget pada Anak

Di zaman yang sangat modern pada saat ini, perkembangan teknologi terus berkembang karena perkembangan teknologi akan berjalan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang semakin tinggi. Teknologi diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan memberikan nilai yang positif. Gadget adalah piranti yang berkaitan dengan perkembangan teknologi masa kini. Tablet dan smartphone ialah gadget yang paling banyak digunakan saat ini karena ukurannya yang kecil, mudah di bawa kemana-mana sehingga orang menganggap nya lebih praktis.
Beberapa tahun yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan menengah ke atas. Alasan mereka menggunakan gadget adalah untuk memudahkan bisnis mereka. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.              
Tak perlu cemas bila anak suka bermain gadget . Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.


Tanggapan : Menurut Saya, Seiring berkembangnya teknologi di media telekomunikasi, sudah banyak macam gadget yang dapat digunakan oleh anak-anak. Seperti tablet contohnya. Biasanya tablet digunakan oleh kalangan pebisnis dan pihak-pihak tertentu untuk berkomunikasi dengan perusahaan atau melihat pasar di media online. Sekarang anak-anak pun sudah mengerti dan lebih memahami cara menggunakan gadget. Biasanya anak-anak menggunakan gadget untuk bermain game. Ada beberapa dampak yang timbul akibat anak-anak yang bermain gadget, seperti : lupa makan, malas melakukan kegiatan lain, dapat membuat anak malas belajar, dan lain-lain. Bahkan untuk bermain dengan anak sebayanya pun anak itu akan memilih gadget. Untuk itu pihak orang tua harus lebih cermat untuk mengawasi anak-anak nya dalam hal penggunaan gadget. Agar anak itu tidak tergantung kepada gadget.


 Penyalahgunaan SMS(Short Massage Service)

Sering kali, masyarakat pengguna, diresahi dengan penerimaan sms berupa meminta sejumlah uang dalam tulisan mentransfer untuk keperluan tertentu, seperti salah satunya, dalam hal jual beli tanah, ataupun mentransfer uang untuk membicarakan masalah bisnis. Hal ini bisa saja pengguna bisa tertipu karena mungkin di saat itu, pengguna sedang dalam proses bisnis tersebut.
Dan bagi para pakar telematika, menyelidiki hal tersebut, sudah tugasnya. Di harapkan bagi semua masyarakat yang menerima sms seperti menyuruh untuk mentransfer sejumlah uang, janganlah percaya, mereka hanya penipu, begitulah pendapat bagi para pakar telematika dalam menanggapi kasus ini.


Tanggapan : Menurut saya, ini sudah menjadi hal yang tidak asing atau bahkan pengguna handphone sudah pasti hamper setiap hari menerima sms seperti meminta di kirimkan pulsa ke nomor hp sekian atau bahkan meminta transfer uang ke nomor sekian. Ini merupakan kasus bentuk penipuan yang merugikan orang, apalagi orang yang awam menggunakan gadget pun pasti dapat langsung percaya. Untuk itu kita para pengguna gadget harus cermat dan hati-hati dalam menerima pesan yang di kirimkan oleh nomor yang kita tidak kenal karena hal ini merupakan kasus penipuan dan kita pun dapat dirugikan oleh pihak yang tidak di kenal dan tidak bertanggung jawab tersebut.