Pengertian
Etika
Etika
(Yunani Kuno: "ethikos",
berarti "timbul dari kebiasaan") adalah sebuah sesuatu di mana dan
bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang
menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika
mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan
tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika di
dalam kajian filsafat praktis (practical
philosophy).
Pengertian
Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa
Inggris "Profess", yang
dalam bahasa Yunani adalah "Επαγγελια", yang bermakna: "Janji
untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara
tetap/permanen".
Profesi
adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu
pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode
etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi
tersebut.
Pengertian
Teknologi Informasi
Teknologi informasi adalah alat atau perangkat tertentu
yang bisa membantu manusia untuk mengolah, mengorganisasikan data atau pesan
untuk disampaikan kepada objek yang di tuju.
Etika
Profesi Teknologi Informasi
Profesi IT dianggap orang lain adalah profesi khusus
karena keahlian yang ia miliki maka dari itu kita bisa menentukan tapi dengan
ikatan yang jelas.Profesi IT juga bisa dianggap sebagai 2 mata pisau, bagaimana
yang tajam bisa menjadikan IT lebih berguna untuk kemaslahatan umat dan mata
lainya bisa menjadikan IT ini menjadi bencana sosial, bencana ekonomi maupun
krisis kebudayaan yang saat ini sering terjadi yaitu Pembuatan website porno,
seorang Hacker melakukan pengacakan
rekening sebuah bank dan melakukan kebohongan dengan content-content tertentu,
dan lain-lain.
Kita
juga harus bisa menyikapi dengan keadaan teknologi, informasi dan komunikasi
saat ini dengan arus besar data yang bisa kita dapat dengan hitungan per-detik
ataupun dengan kesederhanaan teknologi kita bisa melakukan pekerjaan kita
menjadi praktis, tapi kita harus melakukan pembenahan terhadap teknologi
sebagai inovasi untuk meringankan maupun memberantas resiko kejamnya teknologi
itu sendiri. Dengan membangun semangat kemoralan dan sadar akan etika sebagai
orang yang ahli di bidang IT . Tentu saja diharapkan etika profesi semakin dijunjung
ketika jenjang pendidikan kita berlatar IT makin tinggi. Sedangkan keahlian
dilapangan meningkat seiring banyaknya latihan dan pengalaman.
Ciri-ciri
Seorang Profesional Di Bidang IT
Seseorang yang professional pada bidang IT memiliki
cirri-ciri sebagai berikut:
Ø Mempunyai
pengetahuan yang tinggi di bidang IT
Ø Mempunyai
ketrampilan yang tinggi di bidang IT
Ø Mempunyai
pengetahuan yang luas tentang manusia dan masyarakat, budaya, seni, sejarah dan
komunikasi
Ø Cepat
tanggap terhadap masalah client/user, paham terhadap isu-isu etis serta tata
nilai kilen-nya
Ø Mampu
melakukan pendekatan multidisplin
Ø Mampu
bekerja sama.
Ø Bekerja
di bawah disiplin etika.
Ø Mampu
mengambil keputusan didasarkan kepada kode etik, bila di hadapkan pada situasi
di mana pengambilan keputusan berakibat luas terhadap masyarakat.
Berbagai Jenis Ancaman
Di Bidang IT
Dalam
dunia IT banyak sekali terdapat ancaman atau serangan dari orang yang/pihak
yang tidak bertanggung jawab untuk merugikan kita selaku pemakai dan pengguna
komputer. Ancaman tersebut sangat bermacam-macam jenisnya antara lain sebagai
berikut:
Unauthorized Access to
Computer System and Service
Pada
kejahatan ini dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik
sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia.
Illegal Contents
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet
tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar
hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita
bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
Data Forgery
Kejahatan
ini merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting
yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini
biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
Cyber Espionage
Kejahatan
ini merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer (Computer Network System)
pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen
ataupun data pentingnya (Data Base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan
komputer).
Cyber Sabotage and
Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data,
program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak
berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh
pelaku.
Offense against
Intellectual Property
Kejahatan ini ditujukan
terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet.
Sebagai contoh, peniruan tampilan pada Web
Page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi
di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
Infringements of
Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara Computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat
merugikan korban secara materil maupun Immateril,
seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan
sebagainya.
Cybercrime
Perkembangan
Internet dan umumnya dunia Cyber tidak
selamanya menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang
merupakan efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia Cyber atau disebut juga dengan nama Cybercrime. Hilangnya batas ruang dan
waktu di Internet mengubah banyak hal. Sebagai contoh adalah seseorang Cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah Server
di Pentagon tanpa ijin.
Contoh Kasus Cybercrime
Pencurian dan
penggunaan account Internet milik orang lain .
Salah satu kesulitan
dari sebuah ISP (Internet Service
Provider) adalah adanya account pelanggan mereka yang “dicuri” dan
digunakan secara tidak sah. Berbeda dengan pencurian yang dilakukan secara
fisik, “pencurian” account cukup menangkap “User
ID” dan “password” saja. Hanya
informasi yang dicuri. Sementara itu orang yang kecurian tidak merasakan
hilangnya “benda” yang dicuri. Pencurian baru terasa efeknya jika informasi ini
digunakan oleh yang tidak berhak. Akibat dari pencurian ini, penggunan dibebani
biaya penggunaan acocunt tersebut.
Kasus ini banyak terjadi di ISP. Namun yang pernah diangkat adalah penggunaan account curian oleh dua warnet di
Bandung.