Perbedaan Antara Lampu Halogen dengan Lampu HID(Xenon)
Salam satu aspal bagi para pengendara roda 2 maupun roda 4. Saya mau share pengetahuan aja nih mengenai perbedaan lampu, apalagi saya juga adalah pengendara kendaraan roda 2 khususnya. Semoga bermanfaat yah bagi yang membacanya.
Lampu HID/Lampu Xenon Adalah lampu yang pada umumnya di temukan di mobil kelas premium atau mobil keluaran terbaru. Lampu HID/ Lampu Xenon itu merupakan sebuah tipe lampu elektronik yang cahayanya dihasilkan oleh semacam busur listrik diantara elektroda tungsten yang berada didalam gelas kaca. Di dalam tabung gelas kaca ini di isi oleh gas xenon dan garam metal. Gas xenon itu bertugas untuk membantu permulaan awal busur listrik. Setelah busur listrik menyala, garam metal tersebut akan memanas dan menguap menghasilkan plasma, yang secara sendirinya akan menaikan intensitas cahaya yang dihasilkan oleh busur listrik.
Nah Kalo Lampu Biasa (Halogen) itu Lampu merupakan sebuah lampu pijar yang menggunakan filamen tungsten dan mengandung bahan kimia halogen seperti yodium atau bromine. Untuk dapat memperpanjang umur bohlam tersebut, bahan kimia halogen memutarkan bahan tungsten yang telah menguap kembali ke filament, karena proses ini, lampu halogen dapat beroperasi dalam suhu yang lebih tinggi. Terkadang ada juga bohlam lampu halogen yang mengandung sedikit elemen Xenon untuk dapat menghasilkan cahaya lebih tinggi.
Selasa, 06 Januari 2015
Tugas Softskill Mencari 3 Studi kasus mengenai Telematika dan memberikan tanggapan
Hukuman Bagi Penyadap
Jakarta -
Kementerian Kominfo menegaskan, pelaku penyadapan yang terbukti bersalah bisa
dikenakan hukuman sesuai UU Telekomunikasi No. 36/1999 dan UU Informasi dan
Transaksi Elektronik No. 11/2008 dengan sanksi kurungan penjara maksimal 15
tahun.
Menurut Kepala
Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, UU
Telekomunikasi dan UU ITE dapat diberlakukan dimana pasal 40 dalam UU
Telekomunikasi menyebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan
penyadapan atas informasi yang disalurkan melalui jaringan telekomunikasi dalam
bentuk apapun.
"Pelanggaran
tersebut (sesuai UU Telekomunikasi) berupa pidana penjara maksimal 15 tahun.
Apalagi pelanggaran penyadapan menurut UU ITE maksimal 10 tahun penjara. Itu
karena UU pasal 31 UU ITE melarang penyadapan. Sama halnya pasal 26 yang
melarang untuk memata-matai data pribadi seseorang," jelas Gatot dalam
perbincangan dengan detikINET.
Isu soal
penyadapan belakangan ramai berhembus. Apalagi seperti diberitakan, salah satu
yang dirumorkan menjadi alat untuk penyadapan adalah Satelit Palapa milik
Indosat. Tak hanya itu, Menpora Roy Suryo yang sebelumnya dikenal sebagai
pemerhati telematika pun dikabarkan pernah berhubungan dengan Badan Keamanan
Nasional AS (NSA).
"Bahwasanya
jaringan telekomunikasi baik yang berbasis penggunaan satelit maupun fiber
optik, termasuk submarine cable, dapat disadap oleh pihak-pihak tertentu sudah
bukan rahasia lagi secara universal. Itulah sebabnya, untuk meminimalisirnya di
antaranya melalui penerapan sanksi tegas dalam kedua UU tersebut. Hal ini juga
berlaku di banyak negara,” kata Gatot.
"Harapan
Kominfo, jangan sampai ada pihak domestik yang turut memfasilitasi, baik
perorangan maupun korporasi. Tidak hanya pidana hukumannya, tapi juga merupakan
suatu pengkhianatan terhadap bangsa Indonesia," pungkasnya.
Tanggapan : Menurut saya, tindak
penyadapan memang sudah mengarah ke tindak criminal, karena tindak penyadapan
adalah suatu hal yang mencari tahu suatu kegiatan yang dilakukan dari seseorang
atau organisasi. Tindak Penyadapanpun juga mengganggu aktivitas dan dapat
membongkar privasi dari orang atau organisasi yang di sadap. Bahkan apabila
terjadi rasa dendam atau tidak menyenangkan akan mengarah kepada pembongkaran
rahasia yang dimilikinya. Sudah seharusnya tindak penyadap di beri hukuman karena
dapat merugikan pihak pihak itu sendiri atau bahkan juga merugikan pihak-pihak
dari relasi/partner dari yang di sadap itu sendiri. Maka tidak menjamin
teknologi secanggih apapun bahkan dapat disadap oleh pihak yang merasa tidak
senang atau menjadi lawan bisnis.
Gadget pada Anak
Di zaman yang
sangat modern pada saat ini, perkembangan teknologi terus berkembang karena
perkembangan teknologi akan berjalan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan yang
semakin tinggi. Teknologi diciptakan untuk memberikan kemudahan bagi kehidupan
manusia dalam melakukan aktivitas sehari-hari dan memberikan nilai yang
positif. Gadget adalah piranti yang berkaitan dengan perkembangan teknologi
masa kini. Tablet dan smartphone ialah gadget yang paling banyak digunakan saat
ini karena ukurannya yang kecil, mudah di bawa kemana-mana sehingga orang
menganggap nya lebih praktis.
Beberapa tahun
yang lalu gadget hanya banyak di pakai oleh para pembisnis dari kalangan
menengah ke atas. Alasan mereka menggunakan gadget adalah untuk memudahkan
bisnis mereka. Namun pada zaman sekarang, gadget tidak hanya dipakai oleh para
pembisnis saja, banyak para remaja bahkan anak-anak pun telah banyak
menggunakan gadget. Gadget memiliki fitur menarik yang ditawarkan dan
seringkali membuat anak-anak cepat akrab dengannya. Anak-anak pun sekarang
makin banyak menggunakan gadget hanya untuk memainkan game.
Tak perlu cemas
bila anak suka bermain gadget . Yang penting, terapkan aturan sejak dini dan
perlakukan gadget sebagai alternatif sarana pembelajaran yang berbeda. Dan
peran orang tua sangat penting dalam perkembangan teknologi yang sangat maju di
zaman sekarang ini. Karena fasilitas yang disediakan oleh gadget tidak hanya
menimbulkan dampak positif tetapi juga dapat menimbulkan dampak negatif juga.
Tanggapan : Menurut Saya, Seiring
berkembangnya teknologi di media telekomunikasi, sudah banyak macam gadget yang
dapat digunakan oleh anak-anak. Seperti tablet contohnya. Biasanya tablet
digunakan oleh kalangan pebisnis dan pihak-pihak tertentu untuk berkomunikasi
dengan perusahaan atau melihat pasar di media online. Sekarang anak-anak pun
sudah mengerti dan lebih memahami cara menggunakan gadget. Biasanya anak-anak
menggunakan gadget untuk bermain game. Ada beberapa dampak yang timbul akibat
anak-anak yang bermain gadget, seperti : lupa makan, malas melakukan kegiatan
lain, dapat membuat anak malas belajar, dan lain-lain. Bahkan untuk bermain
dengan anak sebayanya pun anak itu akan memilih gadget. Untuk itu pihak orang
tua harus lebih cermat untuk mengawasi anak-anak nya dalam hal penggunaan
gadget. Agar anak itu tidak tergantung kepada gadget.
Sering kali,
masyarakat pengguna, diresahi dengan penerimaan sms berupa meminta sejumlah
uang dalam tulisan mentransfer untuk keperluan tertentu, seperti salah satunya,
dalam hal jual beli tanah, ataupun mentransfer uang untuk membicarakan masalah
bisnis. Hal ini bisa saja pengguna bisa tertipu karena mungkin di saat itu,
pengguna sedang dalam proses bisnis tersebut.
Dan bagi para
pakar telematika, menyelidiki hal tersebut, sudah tugasnya. Di harapkan bagi
semua masyarakat yang menerima sms seperti menyuruh untuk mentransfer sejumlah
uang, janganlah percaya, mereka hanya penipu, begitulah pendapat bagi para
pakar telematika dalam menanggapi kasus ini.
Tanggapan : Menurut saya, ini
sudah menjadi hal yang tidak asing atau bahkan pengguna handphone sudah pasti hamper
setiap hari menerima sms seperti meminta di kirimkan pulsa ke nomor hp sekian
atau bahkan meminta transfer uang ke nomor sekian. Ini merupakan kasus bentuk
penipuan yang merugikan orang, apalagi orang yang awam menggunakan gadget pun
pasti dapat langsung percaya. Untuk itu kita para pengguna gadget harus cermat
dan hati-hati dalam menerima pesan yang di kirimkan oleh nomor yang kita tidak
kenal karena hal ini merupakan kasus penipuan dan kita pun dapat dirugikan oleh
pihak yang tidak di kenal dan tidak bertanggung jawab tersebut.
Langganan:
Postingan (Atom)