Minggu, 18 November 2012

Sistem Hukum Adat


Sistem Hukum Adat umunya bersumber dari peraturan-peraturan hokumtidak tertulis yang tumbuh dan berkembang serta dipertahankan berdasarkankesadaran hokum masyarakatnya. Sistem Hukum Adat terdapat dan berkembang dilingkingan kehidupan sosial di Indonesia, Cina, India, Jepang dan negara lain. DiIndonesia asal mula istilah Hukum Adat adalah dari istlah
*Adatrecht*
yangdikemukakan oleh Snouck Hurgronye.Sifat Hukum Adat adalah tradisional dengan berpangkal pada kehendaknenek moyang. Tolak ukur keinginan yang akan dilakukan oleh manusia adalahkehendak suci dari nenek moyang. Hukum Adat berubah-ubah karena pengaruhkejadian dan keadaan sosial yang silih berganti. Karena sifatnya yang mudahberubah dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan situasi social, hukumadat elastis sifatnya. Karena sumbernya tidak tertulis, hokum adat tidak kaku danmudah menyesuaikan diri.Sistem Hukum Adat di Indonesia dibagi dalam tiga kelompok, yaitu :
a.
Hukum Adata mengenai tata negara, yaitu tatanan yang mengatur susunan dan ketertiban dalam persekutuan-persekutuan hukum, sertasusunan dan lingkungan kerja alat-alat perlengkapan, jabatan-jabatan danpejabatnya.b.Hukum Adat mengenai warga ( Hukum Warga) terdiri dari ;1.Hukum Pertalian Sanak ( kekerabatan)2.Hukum Tanah3.Hukum Perutanganc.Hukum Adat mengenai delik ( hukum pidana )Yang berperan dalam menjalankan Sistem Hukum Adat adalah pemuka adat( pemangku adat), karena ia adalah pemimpin yang disegani oleh masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar