Minggu, 18 November 2012

Sistem Hukum Eropa Kontinental


Sistem Hukum Kontinental berkembang di negara-negara Eropa daratan dansebagian disebut dengan istilah
Civil Law.
Semula Sistem Hukum itu berasal darikodifikasi hokum yang berlaku di Kekaisaran Romawi pada masa pemerintahanKaisar Yustinianus. Kodifikasi hukumitu merupakan kumpulan dari pelbagai kaidahhokum yang ada sebelum masa Yustinianus yang disebut
Corpus Juris Civilis.
Lalu dijadikan prinsip dasar dalam perumusan dan kodifikasi hokum di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Prancis, Italia, Amerika Latin,Asia(termasuk Indonesia pada masa penjajahan Belanda).Prinsip utama atau prinsip dasar Sistem Hukum Eropa Kontinental ialahbahwa hukum itu memperoleh kekuatan mengikat karena berupa peraturan yangberbentuk undang-undang yang tersusun secara sistematis dalam kodifikasi,sumber hukum utama dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental adalah undang-undang yang dibentuk oleh badan legislatif. Selain itu peraturan-peraturan yangdipakai sebagai pegangan kekuasaan eksekutif yang yang di buat olehnya berdasarkan kewenangannya dan kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat yan tidak bertentangan dengan undang-undang diakui pula sebagaisumber hukum.Dalam Sistem Hukum Eropa Kontinental hukum digolongankan menjadi duabagian utama yaitu hukum public dan hokum privat.Hukum Publik meliputi :a.Hukum Tata Negarab.Hukum Administrasi Negarac.Hukum Pidanan Hukum Privat Meliputi :a.Hukum Sipil ( Hukum Perdata)b.Hukum DagangNamun dalam perkembangan hukum saat ini batas-batas antara HukumPublik dan Hukum Privat semakin kabur. Artinya banyak bidang kehidupan yang sebenarnya merupakan kepentingan seseorang tetapi ternyata menunjukkanindikasi sebagai kepentingan umum sehingga memerlukan campur tangan pemerintah melalui kaidah-kaidah hukum publik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar